Dalam rangka peningkatan dan keteraturan dalam pengembalian koleksi buku yang dipinjam oleh pemustaka Unitomo, dengan ini diberitahukan bahwa :
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500,- (Label Hitam) Rp. 1.000,- (label kuning) per hari/per buku
- Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama
0 komentar:
Posting Komentar